Tetampan merupakan alat bantu untuk pemasangan TKK pada seragam pramuka, berbahan kain dengan ukuran serta bentuk tertentu, berwarna coklat tua dengan hiasan tepi berpola zig-zag. Tetampan digunakan apabila TKK yang diperoleh seorang peserta didik, lebih dari 5 buah yang tentu saja tidak cukup dipasang semuanya pada lengan baju kanan apabila pesdik itu telah memiliki banyak TKK.
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.
Ketentuan dan tata cara pemakaian tetampan TKK telah diatur dalam SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 134/KN/76 Tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus. Pengaturan tersebut termuat di Bab V tentang Ketentuan dan Tempat Pemakaian TKK, pasal 16 ayat b hingga h. Ketentuan mengenai tetampan T.K.K. adalah sebagai berikut:
- Lebar: untuk Pramuka Siaga 8 cm, untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega 10 cm.
- Panjang: disesuaikan dengan tinggi badan Pramuka yang memakainya.
- Warna: Coklat tua, ditambah dengan hiasan tepi selebar 1 cm, yang dibuat dengan sulam “silang seperti pada kain flanel” atau dengan penempelan pita (zig zag band) sepanjang kedua sisi tetampan, dengan jarak 0,5 cm dari tepi selempang itu.
- Warna hiasan: (warna zigzag/sulaman flanel). Untuk Pramuka Siaga: hijau, untuk Pramuka Penggalang: merah, untuk Pramuka Penegak/Pandega: kuning
- Pada tetampan tidak dibenarkan ditempatkan tanda gambar, atau lencana dan tulisan apapun, selain T.K.K. yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- T.K.K. yang dikenakan pada tetampan, ditempatkan pada bagian tetampan yang ada di muka dada, disusun dari atas ke bawah, dimulai dari bagian terdekat dengan baju sebelah kanan.
- TKK yang dikenakan pada baju sebelah kanan tersebut di atas sebanyak-banyaknya lima buah, sedang selebihnya ditempatkan pada tetampan, yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kanan, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kiri. (gambar 1)
- Apabila TKK yang dicapai oleh seorang Pramuka jumlahnya banyak, sehingga tidak termuat pada bagian tetampan yang ada di muka dada, maka TKK selebihnya ditempatkan pada bagian tetampan yang ada pada bagian punggung, dengan urutan dari atas ke bawah, dimulai dari bagian yang terdekat dengan bahu. (gambar 2)
- Apabila tetampan dengan penempatan TKK seperti tersebut pada gambar 1 dan gambar 2 di atas ternyata tidak dapat memuat semua TKK yang diperoleh seorang Pramuka, maka dapat dibenarkan penggunaan tetampan kedua, yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kiri, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kanan. (gambar 3)
- Selanjutnya apabila TKK tidak termuat pada bagian tetampan kedua yang ada di muka dada, maka TKK selebihnya ditempatkan pada bagian tetampan kedua yang ada pada bagian punggung (gambar 4)
- Pada Persimpangan antara tetampan pertama dan tetampan kedua, letak tetampan kedua adalah di bagian bawah tertindih oleh tetampan pertama.
- Ketentuan lainnya dalam penggunaan tetampan :
- Pada tetampan tidak dibenarkan ditempatkan tanda gambar, atau lencana dan tulisan apapun, selain TKK. yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Tetampan hanya dibenarkan dipakai pada upacara kepramukaan. Pada waktu latihan atau bekerja yang memerlukan keleluasaan bergerak, maka tetampan TKK. hendaknya ditanggalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar